TEMPO.CO, Jakarta - Dosen UIN Makassar, Ramsyiah Tasruddin menjadi tersangka kasus penghinaan melalui grup WhatsApp. Polisi menjerat Ramsyiah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 30 Agustus 2019.
Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara yang dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang, tiga diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan hukum pidana.
“Dia (Ramsyiah) juga kita telah mintai keterangan dua kali sebagai saksi,” ucap Mangatas kepada Tempo pada Ahad 20 Oktober 2019.
Menurut Mangatas, dosen Ramsyiah tak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Adapun Ramsyiah mengatakan, telah mengetahui ia ditetapkan tersangka saat penyidik membawa surat pemberitahuan pada 3 September 2019.
“Saya kaget, tidak ada penyampaian langsung diserahkan surat penetapan tersangka,” ucap Ramsyiah kepada Tempo, pada Sabtu 19 Oktober 2019.
Ia pun meminta kepada Rektor UIN Alauddin terpilih Prof. Hamdan Juhannis agar memediasi kasus tersebut. “Minggu lalu saya minta sikap Pak Rektor supaya bisa ditangani secara persuasif, tapi sampai sekarang tidak ada sikapnya,” ucap dia.
Menurut Ramsyiah, kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan aktivitas di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00-hingga 18.00 WITA. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.
Menurut Ramsyiah, penutupan itu kemudian dibahas dalam sebuah grup percakapan WhatsApp oleh 30 dosen. Ramsyiah termasuk salah satu yang ada dalam grup percakapan itu.
“Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I,” ucap dosen Ilmu Komunikasi ini.
Oleh sebab itu, para dosen meminta Dekan Ilmu Komunikasi bersikap soal penutupan Radio Syiar tersebut. Mereka memberikan masukan kepada Dekan sebagai penguatan agar Radio Syiar bisa dibuka kembali. “Jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik, ini curhat (curahan hati),” tutur Ramsyiah.
Akan tetapi belakangan obrolan di grup WhatApp itu bocor dan diketahui Wakil Dekan III UIN Makassar Nur Syamsiah. Buntutnya, Nur melaporkan 30 dosen itu ke polisi dengan UU ITE. Akan tetapi pada 2018, tinggal Ramsyiah sendiri yang menjadi terlapor.
“Sempat di mediasi sama Pak Dekan tahun 2018, saya sudah minta maaf sama ibu Nur Syamsiah juga,” ucapnya.