Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Awal Mula Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE

image-gnews
Tagar #SaveDosenRamsiah menggema di Twitter. Dosen UIN Makassar ini jadi tersangka UU ITE/Twitter.com
Tagar #SaveDosenRamsiah menggema di Twitter. Dosen UIN Makassar ini jadi tersangka UU ITE/Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDosen UIN Makassar, Ramsyiah Tasruddin menjadi tersangka kasus penghinaan melalui grup WhatsApp. Polisi menjerat Ramsyiah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 30 Agustus 2019.

Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara yang dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang, tiga diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan hukum pidana.

“Dia (Ramsyiah) juga kita telah mintai keterangan dua kali sebagai saksi,” ucap Mangatas kepada Tempo pada Ahad 20 Oktober 2019.

Menurut Mangatas, dosen Ramsyiah tak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Adapun Ramsyiah mengatakan, telah mengetahui ia ditetapkan tersangka saat penyidik membawa surat pemberitahuan pada 3 September 2019.

“Saya kaget, tidak ada penyampaian langsung diserahkan surat penetapan tersangka,” ucap Ramsyiah kepada Tempo, pada Sabtu 19 Oktober 2019.

Ia pun meminta kepada Rektor UIN Alauddin terpilih Prof. Hamdan Juhannis agar memediasi kasus tersebut. “Minggu lalu saya minta sikap Pak Rektor supaya bisa ditangani secara persuasif, tapi sampai sekarang tidak ada sikapnya,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ramsyiah, kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan aktivitas di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00-hingga 18.00 WITA. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.

Menurut Ramsyiah, penutupan itu kemudian dibahas dalam sebuah grup percakapan WhatsApp oleh 30 dosen. Ramsyiah termasuk salah satu yang ada dalam grup percakapan itu.

“Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I,” ucap dosen Ilmu Komunikasi ini.

Oleh sebab itu, para dosen meminta Dekan Ilmu Komunikasi bersikap soal penutupan Radio Syiar tersebut. Mereka memberikan masukan kepada Dekan sebagai penguatan agar Radio Syiar bisa dibuka kembali. “Jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik, ini curhat (curahan hati),” tutur Ramsyiah.

Akan tetapi belakangan obrolan di grup WhatApp itu bocor dan diketahui Wakil Dekan III UIN Makassar Nur Syamsiah. Buntutnya, Nur melaporkan 30 dosen itu ke polisi dengan UU ITE. Akan tetapi pada 2018, tinggal Ramsyiah sendiri yang menjadi terlapor.

“Sempat di mediasi sama Pak Dekan tahun 2018, saya sudah minta maaf sama ibu Nur Syamsiah juga,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

3 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

3 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

9 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

9 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

12 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.


Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

15 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

Tempo Media Group meluncurkan Tempo Creator Network untuk melindungi seniman dan kreator konten dari ancaman UU ITE.


Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah Kamis Mendatang

16 hari lalu

(dari kanan) Aaliyah Massaid bersama suami, Thariq Halilintar, saat bulan madu di Italia. Foto: Instagram/@aaliyah.massaid
Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah Kamis Mendatang

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis mendatang.


Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Aaliyah Massaid/Foto: Instagram/Aaliyah Massaid
Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki akun media sosial yang menuding Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

16 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

27 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Tiko Aryawardhana telah 3 kali diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.