TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pegiat antikorupsi dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk meminta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan.
"Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini," seperti dikutip dari surat terbuka tersebut hari ini, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Mereka menilai investigasi atas kasus Novel Baswedan yang dilakukan Kepolisian berjalan lamban dan tidak lazim yang mungkin disebabkan penyalahgunaan wewenang. Komnas HAM, kata mereka, juga mengkonfirmasi hal ini dalam laporan pemantauannya, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepolisian.
Para pegiat antikorupsi juga menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.
Selain Pimred Tempo Arif Zulkifli, pegiat antikorupsi yang membuat surat ini antara lain Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur YLBHI Asfinawati, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Direktur Amnesty International Usman Hamid, dan Koordinator KontraS Yati Andriyani.
Serangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bukan satu-satunya teror yang dialami awak KPK sepanjang masa pemerintahan Jokowi.
Pada Januari 2019, rumah dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif, diteror dengan bom. Sama dengan kasus Novel, pelaku teror itu juga belum terungkap.
Para pegiat antikorupsi menyinggung visi-misi yang disampaikan Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam kampanye Pilpres 2019. Jokowi-Maruf menyatakan akan memastikan pembangunan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan dapat dipercaya.
Menurut mereka, bila kasus Novel Baswedan gagal diungkap berarti Jokowi gagal menyelesaikan visi-misinya.