TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memberi 6 syarat untuk orang yang cocok masuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Enam syarat itu tercantum dalam draf Keputusan Presiden pembentukan TGPF yang disodorkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 18 Oktober 2019.
"Kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada Bapak Presiden," kata tim advokasi, Alghiffari Aqsa di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Enam syarat itu tercantum dalam nomor kelima draf kepres yang dibuat masyarakat sipil. Di situ tim advokasi menyatakan TGPF harus terdiri dari orang-orang dengan kriteria: independen, berani menghadapi teror dan memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota TGPF juga tidak pernah terlibat atau diduga terlibat dalam kasus korupsi, belum pernah terlibat dalam penyelidikan atau penyidikan kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan, serta ahli dalam hukum acara pidana/HAM/pemberantasan korupsi/pemberantasan tindak pidana pencucian uang/forensik/digital forensik/telekomunikasi dan/atau keahlian lain yang relevan dengan penyelidikan.
Secara keseluruhan, draf kepres yang dibuat oleh tim advokasi terdiri dari empat lembar. Berisi dua belas keputusan presiden, tim advokasi juga mensyaratkan TGPF harus berada di bawah presiden langsung. Tidak seperti tim pencari fakta atau tim teknis kasus Novel Baswedan yang berada di bawah Polri.
Anggota tim advokasi M Isnur mengatakan TGPF independen perlu dibentuk karena selama tiga bulan ini tim teknis kepolisian telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Waktu tiga bulan adalah tenggat yang diberikan oleh Jokowi kepada tim teknis untuk menemukan penyerangan Novel. "Ungkap segera, dan jangan kemudian berlarut-larut memberikan waktu lagi, waktu lagi," kata dia.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di dekat rumahnya di Jakarta Utara pada 11 April 2017. Sejak saat itu, kepolisian telah membentuk tim pencari fakta, tapi tim itu tidak menetapkan siapapun menjadi tersangka. TPF justru kembali merekomendasikan pembentukan tim teknis.