Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah 5 Tahun Jokowi: Kebebasan Sipil Rendah dan Pelemahan KPK

Reporter

image-gnews
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKalangan aktivis memberikan rapor buruk untuk 5 tahun Jokowi dalam hal kebebasan sipil dan pelemahan KPK. Belum ada terobosan

------

Ananda Badudu buru-buru membuka Instagram begitu ada orang yang mengaku dari kepolisian menyambangi rumah kosnya yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 04.15 WIB, Jumat, 27 September 2019. Ia kemudian membuka fitur Instastory, sambil merekam aktivis HAM ini membuka pintu.

Di teras kos, sudah ada sekitar 5 orang berdiri. Salah seorang lelaki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menyodorkan surat penangkapan. Nanda pun buru-buru mengabari orang-orang lewat Twitter, “Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa." Subuh itu juga, polisi membawa Nanda ke kantor Polda Metro Jaya.

Nanda memang menghimpun dana untuk unjuk rasa mahasiswa di DPR lewat platform Kita Bisa pada medio September. Saat itu, gelombang unjuk rasa di DPR sedang tinggi. Salah satu isu yang diusung adalah agar pemerintah menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nanda menghimpun dana untuk menyewa mobil suara.

Belakangan, Polisi melepas Nanda. Namun, penangkapan Nanda sudah kadung membuat gempar. Masalahnya, beberapa jam sebelum Nanda dijemput, polisi juga menangkap aktivis HAM Dandhy Laksono. "! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB," tulis akun YLBHI pada Kamis malam, 26 September 2019.

Setelah diperiksa selama empat jam, polisi melepaskan Dandhy. Tetapi, Polda menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Polisi menuduh Dandhy menyebarkan kebencian dan sara lewat cuit di Twitter pada 23 September 2019. “Padahal cuit itu hanya mengabarkan soal kondisi di Wamena dan Papua,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa.

Penangkapan kedua aktivis HAM ini menjadi sorotan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja berbicara soal demokrasi. 

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal baik yang berkaitan dengan kebakaran hutan, berkaitan dengan Papua, dan yang berkaitan dengan masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, dan berkaitan dengan demonstrasi-demonstrasi pada beberapa hari ini," kata Jokowi saat membuka pembicaraan di hadapan para tokoh, Kamis, 26 Juni 2019.

Malam itu, Jokowi mengumpulkan para tokoh dan budayawan untuk membicarakan berbagai hal termasuk revisi UU KPK. Kepada para tokoh ini, Jokowi meminta komitmennya terhadap kebebasan pers tidak diragukan. Menurut dia kebebasan menyampaikan pendapat harus dipertahankan dalam kehidupan demokrasi. "Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," ujar dia.

Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan kedua aktivis tersebut. Dengan penangkapan ini, Amnesty menilai kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia. 

"Perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil akhir-akhir ini," ujar Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2019.

Berdasarkan indeks kebebasan yang dirilis Freedom House pada 2019, Indonesia masuk kategori kuning yang artinya tak terlalu bebas. Lembaga pemantau kebebasan dan demokrasi yang bermarkas di New York Amerika ini juga menyebut, dari skala satu sebagai yang paling buruk sampai tujuh yang terbaik, kebebasan sipil berada di angka 4. 

Freedom House mencatat Indonesia selalu berada di garis kuning sejak 2014. Padahal, pada periode 2009-2013, Indonesia ada di garis hijau yang artinya kebebasan tergolong bagus. Perubahan dari hijau ke kuning terjadi karena semakin banyaknya aktivis atau kelompok masyarakat yang ditangkap karena menyuarakan ide mereka. Selain itu, diskriminasi kepada minoritas juga menjadi catatan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat, meski Indeks Demokrasi Indonesia naik dari 72,11 pada 2017  menjadi 72,39 di 2018, tetapi angka kebebasan sipil malah turun. Aspek kebebasan sipil mengalami penurunan sebesar 0,29 poin dari 78,75 menjadi 78,46. Sementara aspek hak-hak politik menurun 0,84 poin dari 66,63 menjadi 65,79.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan penurunan kebebasan sipil ini akibat Pemilu 2019. ‘Harus diakui Pemilu 2019 ini agak panas, terutama karena munculnya hoaks yang tidak bertanggung jawab, sehingga di lapisan bawah pun terjadi friksi-friksi,” kata dia.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menilai demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pratiwi Febri, perwakilan AMUKK mengatakan indikator penurunan demokrasi ini dilihat dari aspek perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, kebebasan, dan partisipasi sipil yang kian menurun.

Untuk itu, AMUKK yang terdiri dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gusdurian Jakarta, LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Sindikasi, dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemerintah agar mengembalikan kedaulatan demokrasi di tangan rakyat.

"Dan buka selebar-lebarnya pintu-pintu partisipasi serta kebebasan sipil, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja pemerintah dan DPR juga partai politik," kata Pratiwi Febri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 15 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

9 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

10 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

11 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

12 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.