Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Laporkan Hakim Persidangan Petani Jambi ke Komisi Yudisial

image-gnews
Sebanyak 200 petani asal Jambi melintas dikawasan Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (21/1). ANTARA/Aditya
Sebanyak 200 petani asal Jambi melintas dikawasan Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (21/1). ANTARA/Aditya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan dugaan intervensi terhadap independensi hakim dalam sidang kasus kekerasan dan perusakan yang menimpa petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Jambi.

"Tadi (kemarin) kami bersama KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) melapor ke Komisi Yudisial agar segera memantau jalannya persidangan petani SMB," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Kasus SMB Jambi meletup ketika petani berkonflik dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti (WKS), anak perusahaan Sinarmas Group. Kepolisian menuding petani sebagai biang kerusuhan dan melakukan penyerangan terhadap aparat pada Juli lalu. YLBHI kemudian membeberkan bahwa pernyataan itu justru bertolak belakang dengan temuan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani konflik itu.

Era menceritakan, mulanya 59 petani SMB ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jambi pada Juli lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan didampingi pengacara yang disiapkan kepolisian. YLBHI kemudian mengambil-alih kewenangan dari pengacara sebelumnya sebagai kuasa hukum yang baru karena menemukan sejumlah masalah pelanggaran hak asasi manusia.

Tak lama setelah itu, polisi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara 47 dari 59 terdakwa ke meja hijau pada 11 Oktober. Pelimpahan dilakukan tanpa pemberitahuan ke YLBHI selaku kuasa hukum para terdakwa. Era baru tahu setelah menanyakan itu pada JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sidang perdana kemudian dimulai pada 16 Oktober lalu tanpa didampingi YLBHI. Para terdakwa diadvokasi oleh pengacara lama yang sebelumnya disiapkan polisi. Padahal mereka sudah tak memiliki surat kuasa, dan seorang pengacara diketahui pernah menjadi saksi memberatkan dalam sidang praperadilan yang sempat diajukan oleh YLBHI. "Mereka itu tidak sah," kata Era.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YLBHI semula menjelaskan pada majelis hakim bahwa pihaknya adalah kuasa hukum sah yang ditunjuk para terdakwa menggantikan pengacara lama. Namun YLBHI terhambat dalam mendaftarkan surat kuasa ke panitera sidang. Di satu sisi, pengacara lama telah terlebih dulu mendaftarkan diri ke panitera. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa yang berwenang menjadi kuasa hukum adalah pengacara lama.

Menurut Era, persidangan itu menabrak sejumlah prosedur dan hak asasi yang harusnya diperoleh para terdakwa sesuai dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Karena alasan itu YLBHI bersama KontraS melaporkan proses persidangan ke Komisi Yudisial agar setiap putusan yang diambil majelis hakim terpantau. "Kami menduga ada intervensi terkait independensi hakim. Bahkan telah ada ketidakadilan sejak mulai proses penyidikan dan penuntutan."

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nilma, menampik tuduhan bahwa dalam proses persidangan melarang YLBHI mendampingi para terdakwa. Kata dia, justru majelis hakim membolehkan YLBHI masuk ruang sidang meski belum mendaftarkan surat kuasa. "Didampingi (YLBHI) kok kemarin. Justru (meski mereka) tidak ada surat kuasanya pun sudah bisa mendampingi terdakwa," kata Nilma.

Kata dia, YLBHI juga mengikuti sidang duduk bersama para kuasa hukum yang lama. Apalagi menurut dia, kuasa hukum yang lama masih sah mendampingi terdakwa. Karena, kata Nilma, para terdakwa belum pernah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada pengacara lama.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada 23 Oktober dengan agenda Eksepsi. Adapun majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan antara lain, Arfan Yani, SH, Morailam Purba, SH dan Srituti Wulandari, SH, M.Hum, Partono, SH, Victor Togi R, SH, MH, Patoni, SH, Romi Sinatra, SH., Lili Evelina, SH, Alex, SH. Di satu sisi, 12 orang terdakwa lainnya akan segera disidangkan pada pekan depan, 21 Oktober.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

10 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.


Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

10 hari lalu

Petugas mengevakuasi korban saat kebakaran di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.


Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

11 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

Kantor YLBHI kebakaran pada Ahad malam, 7 April 2024. Berikut fakta-fakta peristiwa kebakaran tersebut.


Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

11 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

Peristiwa kebakaran tersebut tejadi pada Ahad malam, 7 April 2024. Korban sempat dibawa ke RSCM.


Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

11 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC
Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

Api melalap Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam. Kebakaran disebut bermula dari ledakan AC di lantai dua.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

12 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran