TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang isinya mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen kasus penyerangan Novel.
"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan atau pun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa, di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Alghiffari mengatakan, surat yang diberikan kepada Jokowi juga dilampirkan draf Keputusan Presiden versi tim advokasi tentang pembentukan TGPF independen. Sebab, waktu yang diberikan Jokowi kepada tim bentukan Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel telah habis.
TGPF independen, kata dia, diperlukan karena tim bentukan Polri sudah gagal menyelidiki kasus Novel. Sehingga, tim advokasi juga memberikan syarat-syarat orang yang direkomendasikan masyarakat sipil untuk menjadi anggota TGPF independen.
Salah satu syarat itu adalah tidak pernah terlibat dalam penyelidikan kasus Novel, independen, punya rekam jejak pembelaan terjadap Komisi Pemberantasan Korupsi, ahli di berbagai bidang yang relevan dengan penyidikan kasus kekerasan terkait penyiraman terhadap Novel.
Menurut anggota tim advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, penyerahan surat ini menjadi pengingat bahwa kasus Novel belum terungkap selama 2,5 tahun ini. Karena itu, ia mendesak Jokowi untuk tidak lagi memberikan waktu kepada polisi.
"Sudah cukup waktunya untuk memberi kesempatan kepolisian untuk mengungkap. Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk menetapkan pelaku kepada Novel ini," kata Isnur.