TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyodorkan draf Keputusan Presiden pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen ke Presiden Joko Widodo atau Kokowi. Draf tersebut diserahkan melalui Sekretariat Negara pada Jumat, 18 Oktober 2019.
"Kami membantu Pak Presiden dengan membuat draf, kalau memang Bapak di waktu ini sibuk, kami bantu buatkan draf Kepresnya," kata tim advokasi M. Isnur di Setneg, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Isnur berkata TGPF independen perlu dibentuk karena selama tiga bulan ini tim teknis kepolisian telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Waktu tiga bulan adalah tenggat yang diberikan oleh Jokowi kepada tim teknis untuk menemukan penyerangan Novel.
Draf Kepres yang diberikan oleh tim advokasi terdiri dari empat lembar. Nomor surat dalam draf itu masih kosong. Dalam draf itu, TGPF bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas tim membantu kepolisian dan KPK dalam menyelidiki secara bebas, cermat, transparan, adil, dan tuntas atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, tim juga bertugas memberikan rekomendasi penguatan dan perlindungan untuk KPK dari ancaman dan serangan yang melemahkan atau menghambat kerja pemberantasan korupsi.
Draf itu juga menyebutkan tim harus terdiri dari orang yang independen, berani menghadapi teror, memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan tidak pernah menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel sebelumnya. Selain itu, anggota TGPF juga harus ahli dalam hukum, HAM, digital forensik atau memiliki keahlian yang relevan dengan penyelidikan.
Dalam draf itu, tim advokasi menyebutkan TGPF memiliki masa kerja 3 bulan, dan dapat diperpanjang selama tiga bulan sekali saja. Presiden mesti mengumumkan laporan tim paling lambat 7 hari setelah diserahkan. "Demikian, mudah-mudahan Pak Jokowi semakin mudah membentuk TGPF ini," ujar Isnur.