TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyingung unggahan Instagram politikus Partai Gerindra Mulan Jameela soal kaca mata Gucci di instagramnya. KPK mengingatkan mengenai kewajiban penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
"Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 18 Oktober 2019.
Melalui akun Instagramnya mulanjameela1, Mulan mengunggah foto tiga kaca mata dan kartu merek Gucci. Dalam keterangan foto, Mulan mengatakan dikirimi oleh @jakarta_eyewear. Ia juga mempromosikan lapak online jual-beli kaca mata Jakarta Eyewear. Kini unggahan itu sudah dihapus.
Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya. Febri mengatakan KPK akan menentukan status kepemilikan barang dalam tempo 30 hari.
"Apakah menjadi milik negara atau milik penerima," kata dia. Menurut Febri, pelaporan ini penting untuk mencegah agar penerimaan itu tidak dipermasalahkan di kemudian hari.