TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal bertemu dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas UU KPK yang baru, hari ini. "Belum jadi hari ini, jadwalnya belum sesuai," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sebelumnya, KPK berencana bertemu dengan Dirjen PP Kemenkumham untuk membahas pelaksanaan UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku hari ini. "Dalam prosesnya ada typo dan sebagainya. Jadi kami belum tahu betul apa besok (hari ini) akan diundangkan. Oleh karena itu kami mau mengundang Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk mengetahui itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Hari ini telah masuk 30 hari sejak RUU KPK disahkan oleh rapat paripurna DPR. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi itu otomatis akan berlaku.
Agus mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, KPK telah menyiapkan peraturan komisi (perkom). Terlebih belum adanya dewan pengawas saat Revisi UU KPK itu berlaku. "Mungkin sampai Desember.” Meski begitu, jika UU KPK baru berlaku, pimpinan sudah bukan penyidik. Sudah bukan penuntut. Itu ada implikasinya ke dalam," kata Agus.
Menurut Agus, peraturan komisi mengatur beberapa hal, termasuk siapa yang akan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (sprindik) suatu kasus. Hingga kini Agus belum menandatangani peraturan itu lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham mengenai revisi UU KPK.
ROSSENO M. AJI | ADAM PRIREZA