TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo berpendapat revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memihak buruh.
Ikhsan mengatakan permasalahan lain dari revisi UU Ketenagakerjaan ini adalah pembahasan yang tertutup. Selain itu, isi aturan ini kebanyakan mengakomodir kelompok pengusaha.
"Pasal pesangon dihapuskan atau dikurangi secara signifikan. Pemerintah justru memberi karpet merah bagi perusahaan yang tidak memberikan pesangon," kata Ikhsan, Kamis 17 Oktober 2019.
Menurut Ikhsan, Undang-undang ketenagakerjaan yang saat ini berlaku pun sudah tidak memihak buruh. Ia melihat beleid yang ada saat ini lebih banyak mengeksploitasi tenaga kerja dan pelemahan serikat buruh. Revisi UU Ketenagakerjaan akan memperparah situasi buruh.
"Harus ada pendekatan lebih progresif namun sekarang keterlibatan buruh dalam hal upah dihilangkan. Penentuan upah tidak demokratis. Hal ini kemunduran bagi perburuhan di Indonesia," kata dia.
NINDYA ASTUTI