TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Arsul Sani mengatakan lembaga antirasuah masih tetap bisa menyadap dan melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) meski UU KPK yang baru berlaku mulai hari ini, 17 Oktober 2019. "Pasal 69D UU KPK tegas menyatakan dalam hal dewan pengawas belum dibentuk, pelaksanaan tugas KPK dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan," kata mantan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Untuk itu, per hari ini, KPK boleh tetap melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dan standar operasional yang berlaku di internal KPK selama ini. "KPK masih boleh menyadap dan OTT, boleh saja," ujar Arsul Sani.
UU KPK berlaku per hari ini, 17 Oktober 2019. UU baru ini salah satunya mengatur penyadapan harus melalui izin tertulis dari dewan pengawas. Wewenang dewan pengawas pun dinilai terlalu dominan dan dikhawatirkan banyak pihak akan menghambat kerja KPK.
Menurut Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah, dewan pengawas akan dibentuk oleh presiden. Sampai UU KPK berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden.