TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan pelemahan KPK melalui perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) berdampak buruk terhadap pembangunan.
"Korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy)," kata Piter melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Piter yang menjadi salah satu penggagas surat terbuka 41 ekonom lintas universitas kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga mengatakan bahwa pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 bisa terancam akibat korupsi.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil kajian, para ekonom mengatakan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Saat ini, kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.
"Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat," katanya.
Untuk itu, Piter menegaskan bahwa ekonom Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk memimpin reformasi di berbagai sektor. "Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK atau semakin memperkuat KPK," katanya.