TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) bakal berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Langsung berlaku. Menurut pasal 20 UUD memang kalau 30 hari presiden enggak tanda tangan maka UU langsung diundangkan. Secara hukum artinya langsung berlaku," ujar Bivitri kepada Tempo Rabu, 16 Oktober 2019.
Bivitri mengatakan aturan pegawai KPK menjadi ASN dan Dewan Pengawas adalah dua hal teknis yang mesti diperjelas oleh Pemerintah.
Menurut dia, jika Dewan Pengawas belum terbentuk, maka ketika UU KPK berlaku, KPK masih bisa menjalankan fungsi penindakan, penyidikan, dan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
"KPK jadi enggak perlu izin-izin karena enggak bisa dimintakan. Misalnya sekarang ada penyadapan dan ada OTT ya dia langsung OTT. Izinnya ke mana? Dewan pengawas kan belum ada. Jadi presiden harus bikin panitia seleksi karena perintahnya begitu kalau di UU," katanya.
Terkait perubahan status pegawai KPK, Bivitri mengatakan harus ada perubahan besar-besaran dan kemungkinan rekrutmen pegawai ulang. "Kalo di UU ini syaratnya saja berubah. Barangkali harus pakai rekrutmen ulang," ujarnya.
Untuk itu, Bivitri menegaskan pemerintah harus segera mengumumkan langkah konkret pelaksanaan UU KPK itu. "Pemerintah harus bikin kebijakan, road map seperti apa untuk tansisinya. Masyarakat belum mengetahui rencana pemerintah seperti apa," katanya.