TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menjawab ketika ditanya soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang akan berlaku mulai besok, Kamis, 17 Oktober 2019. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu disahkan 1 bulan lalu, tepat pada 17 September 2019.
Alih-alih menjawab, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hadir pun menyela, seperti Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Bambang Soesatyo. "Soal pelantikan dong," kata Bamsoet.
Saat itu, Jokowi bersama pimpinan MPR baru saja mengadakan pertemuan untuk membahas finalisasi acara pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.
Bukan kali ini saja Jokowi bungkam ketika disinggung soal UU KPK. Usai pertemuan empat mata dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, Jokowi juga tak menjawab saat ditanya kepastian menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) KPK.
Ketidakjelasan soal nasib Perpu KPK juga menjadi sorotan, salah satunya dari Anita Wahid, putri ketiga mendiang Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Anita Wahid mengatakan Jokowi tidak menunjukkan sikap yang jelas dan tegas terkait rencana menerbitkan perpu KPK.
Padahal, Jokowi sempat mengadakan pertemuan dengan tokoh dan cendekiawan untuk menampung usulan mengenai Perpu KPK. Pertemuan itu berlangsung pada 26 September 2019 di Istana Merdeka.