TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin tak jadi dicopot dari posisi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia hanya dinonaktifkan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Musyawarah Nasional MUI pada 2020.
“Ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART, tapi setelah kami bahas itu tidak menyimpang,” tutur Ma’ruf di rumahnya, Jalan Situbondo, Selasa, 15 Oktober 2019.
Ma’ruf mengatakan alasannya tak melanggar AD/ART adalah karena ia mendapat jabatan politik setelah ia menjadi ketua umum. Sedangkan yang dilarang, kata dia, mencalonkan ketua umum MUI sambil menyandang jabatan politik.
Pun, kata Ma’ruf, ia akan mundur dari jabatan, namun tak perlu buru-buru. Sesuai kesepakatan rapat pimpinan, menurutnya, semua sepakat dirinya tetap menjadi ketum hingga Munas MUI tahun depan
“Cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu,” tuturnya.
Rapat pimpinan MUI Selasa, 15 Oktober 2019, memutuskan Ma’ruf dinonaktifkan hingga Munas MUI pada 2020. Selama nonaktif, posisi Ma'ruf akan diisi oleh pelaksana tugas. Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
FIKRI ARIGI | DEWI NURITA