TEMPO.CO, Jakarta - Diduga ada suap sebesar Rp 1,5 miliar sehubungan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menduga (OTT KPK) di Kalimantan Timur. Uang suap itu diduga untuk mengurus proyek jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Total uang yang telah diberikan sekitar Rp 1,5 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019. Febri mengatakan pemberian uang itu dilakukan pihak swasta kepada pejabat di BPJN XII.
KPK menduga duit suap yang diterima oleh Refly dan bawahannya menyangkut proyek jalan tahun jamak bernilai Rp155 miliar. BPJN XII atau BPJN Balikpapan bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Delapan orang dicokok dalam OTT KPK ini. Di antaranya Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere, pejabat pembuat komitmen di balai itu dan dari kalangan swasta. Refly ditangkap di Jakarta. KPK memboyong Refly ke gedungnya di Jakarta untuk diperiksa.
Selain Refly, tujuh orang ditangkap di Bontang dan Samarinda.