Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Ulur Perpu KPK: Ini 3 Syarat Perpu Menurut MK

image-gnews
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang "Pacul" Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi penerbitan Perpu KPK belum usai hingga saat ini, lima hari menjelang pelantikan Presiden Jokowi untuk masa jabatannya yang kedua pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Perdebatan juga mengarah ke urgensi penerbitan produk hukum darurat itu selain substansi perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh antikorupsi seta sejumlah akademisi berada di kubu penyorong Perpu KPK. 

Terakhir, Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) serta Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK untuk mengembalikan pemberlakuan UU KPK 2002.

“Presiden memiliki wewenang konstitusional prerogatif untuk menerbitkan Perpu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa,” kata Koordinator Sepaham Indonesia Al Hanif dalam keterangannya di Jakarta kemarin, Senin, 14 Oktober 2019. 

Menurut Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi, Perpu KPK merupakan jawaban atau bukti atas janji Presiden Jokowi untuk memperkuat lembaga KPK. Perpu menjadi jalan konstusional karena terjadi pelemahan pemberantasan korupsi.

"Presiden bisa mengeluarkan Perpu KPK. Situasi genting dan mendesak," ucapnya di tengah demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin lalu.

Al Hanif pun membeberkan pemaknaan kegentingan yang memaksa seperti diatur oleh Mahkamah Konstitusi Agung sesuai putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Majelis Hakim MK menyatakan penerbitan perpu diperlukan dalam tiga kondisi, yakni:

1. Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU

2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat penerbitan perpu itu terdapat dalam poin pertimbangan nomor 10. Sedangkan nomor 11 menyebutkan, “Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945."

Putusan MK tersebut terbit karena perkara permohonan pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU KPK pada 4 Oktober 2009. Permohonan datang dari sejumlah advokat, seperti Saor Siagian hingga Mangapul Silalahi.

MK, yang saat itu dipimpin Mahfud MD, menolak permohonan mereka.

Kembali ke amar putusan MK, Majelis Hakim menyatakan frasa “Presiden berhak’ memang terkesan menunjukkan pembuatan sebuah perpu sangat subjektif. Namun, menurut MK itu tidak berarti secara absolut tergantung pada penilaian subjektif tersebut.

“Harus didasarkan kepada keadaan yang objektif, yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa,” demikian poin pertimbangan nomor 13.

Suara berbeda muncul dari partai-partai politik yang membahas revisi UU KPK 2002 di DPR, tak terkecuali dari partai-partai koalisi pendukung pemerintahan seperti PDIP.

Berbeda dengan Sepaham dan MCW, Ketua PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul justru menilai saat ini belum terpenuhi syarat mengeluarkan Perpu KPK jika mengacu putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

"Situasi genting itu bukan subjektif presiden,” kata dia di Gedung DPR pada Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut dia, situasi kegentingan tadi harus dirasakan oleh masyarakat secara umum. “Emang kamu merasa? Kekosongan hukum, ono ora (ada tidak)?”

Bambang Pacul bahkan menyatakan negara tidak sedang dalam keadaan genting, terbukti KPK masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tengah desakan penerbitan Perpu KPK. Maka, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR ini menilai, tidak ada kekosongan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

20 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.


TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

23 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (kiri), dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) saat memberikan keterangan pers bergabungnya Khofifah Indar Parawansa sebagai Dewan Pengarah sekaligus Jurkamnas di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.


Kata Pakar Soal Netralitas MK dalam Tangani Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kata Pakar Soal Netralitas MK dalam Tangani Sengketa Pemilu 2024

Pemerintah diminta memastikan MK netral dalam menangani sengketa pemilu.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Yusril Sebut Gugatan Pemilu ke MK Tak Pengaruhi Jadwal Pengangkatan Presiden

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Gugatan Pemilu ke MK Tak Pengaruhi Jadwal Pengangkatan Presiden

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hasil akhir yang akan diumumkan KPU pada 20 Maret yang dapat menjadi sengketa di MK.


Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion tersebut, Saldi Isra memuat opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah hakim MK.


Alasan Wahiduddin Adams Dilaporkan ke MKMK Meski Tak Lagi Jadi Hakim

2 hari lalu

Wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (tengah) didampingi anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams saat hadir pada konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan 9 November. Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Wahiduddin Adams Dilaporkan ke MKMK Meski Tak Lagi Jadi Hakim

Harjo menyatakan bahwa MKMK ad hoc cacat secara formil. Salah satunya lantaran Wahiduddin Adams menjadi hakim terlapor.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

2 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Apa Alasannya?

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apa alasan pelapor?