Kedua, Presiden Jokowi memilih H.M. Prasetyo sebagai jaksa agung. Padahal, kata dia, jaksa seharusnya bersifat netral, tak memihak, dan tak menjadi alat politik. "Tapi diangkat dari orang kalangan partai politik, dari Nasdem," ujarnya.
Ketiga, tak adanya bukti penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Isnur bercerita, dalam salah satu kunjungan JK ke Komnas HAM, JK malah menyebut HAM hanya dimiliki aparat, bukan masyarakat. "Ini menandakan ada sesuatu yang tidak tepat di sana," katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga kerap menolak berkas penyelidikan dari Komnas HAM. Padahal, sejumlah berkas dari Komnas HAM itu termasuk pelanggaran HAM berat seperti kasus Aceh, 65, Wamena, Trisakti, Semanggi 1 dan 2.
"Kalau kejaksaan malas tidak mau melakukan penyidikan bisa melimpahkan, memerintahkan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan. Bukan lempar berkas ditolak gitu aja," katanya.