Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Iklan

INFO NASIONAL  Dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selalu melakukan pengawasan baik berdasarkan target maupun sewaktu-waktu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan sinyal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.

“Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” ujar Sri.

DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB, sebagai berikut:

  1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
  2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
  3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
  4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
  5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB.
  6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Dalam melakukan evaluasi, di berbagai kesempatan DJBC juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPKBI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan produk tekstil.

Dari hasil evaluasi, maka dikeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam rangka penertiban sebagai berikut:

  1. Peningkatan kegiatan intelijen.
  2. Peningkatan kegiatan pemeriksaan lapangan.
  3. Penerapan Risk Management.
  4. Peningkatan sinergi dalam Investigasi/joint analysis antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, berbagai penyempurnaan kebijakan terkait PLB juga akan dilakukan melalui revisi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang PLB, dengan substansi perubahan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan Manajemen Risiko.
  2. Penerapan Risk Engine Pemeriksaan Fisik.
  3. Persyaratan Profil Risiko tertentu.
  4. Kewajiban cek eksistensi.
  5. Pemberian akses IT Inventory dan CCTV kepada DJP.
  6. Penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP.

Berbagai penyempurnaan kebijakan akan terus dilakukan dengan substansi usulan revisi peraturan menteri terkait antara lain:

  1. TPT Hulu dan Antara: Penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok dan persyaratan tata niaganya hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota saja; Penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko.
  2. TPT Hilir: Importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara dengan tujuan kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu – hilir; Importasi TPT Hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja; Importasi TPT Hilir tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko; Pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.

Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Kemenkeu diwakili oleh DJBC dan DJP.

Pada akhirnya, pemerintah akan terus membuka pintu dalam menerapkan kebijakan terbaik agar dapat tercipta aturan yang inklusif bagi semua pihak, guna menciptakan efisiensi sistem logistik nasional dalam rangka mendorong laju perekonomian Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT PII Buka Suara Soal Penjaminan Kereta Cepat Whoosh: Tunggu Mandat Sri Mulyani

1 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung melewati Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
PT PII Buka Suara Soal Penjaminan Kereta Cepat Whoosh: Tunggu Mandat Sri Mulyani

PT PII menyatakan sudah dilibatkan dalam pembahasan soal penjaminan kereta cepat Whoosh.


Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

1 hari lalu

Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

Bea Cukai Belawan berikan pelayanan dan pengawasan terhadap proses ekspor kembali barang eks impor sementara dengan dokumen ATA Carnet.


Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

Kebijakan fiskal memiliki peranan penting sabagai penjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi.


APBN Indonesia Mendorong Kesejahteraan Anak-anak

2 hari lalu

APBN Indonesia Mendorong Kesejahteraan Anak-anak

Pemerintah Indonesia, sebagai garda terdepan masa depan generasi penerusnya, menetapkan kebijakan khusus dalam APBN untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak.


Optimalkan APBN 2024: Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

3 hari lalu

Optimalkan APBN 2024: Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung tema kebijakan fiskal APBN Tahun 2024 yaitu Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.


LPDP Mewujudkan Pemimpin Berkualitas Melalui Beasiswa dan Riset

4 hari lalu

LPDP Mewujudkan Pemimpin Berkualitas Melalui Beasiswa dan Riset

LPDP, diamanatkan oleh Kementerian Keuangan, bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.


Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

4 hari lalu

Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

Pemerintah mengesahkan APBN 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun sebagai instrumen utama menghadapi peristiwa global.


Penyerahan DIPA &TKD APBN 2024 Secara Digital

5 hari lalu

Penyerahan DIPA &TKD APBN 2024 Secara Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemani Presiden Joko Widodo dalam seremoni digital penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)


Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melambat, BKF: Pemerintah Berikan Insentif Fiskal di Sektor Perumahan

8 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melambat, BKF: Pemerintah Berikan Insentif Fiskal di Sektor Perumahan

Pemerintah menggelontorkan insentif fiskal sekitar Rp 3,7 triliun untuk insentif fiskal di sektor perumahan.


Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

9 hari lalu

Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi wacana BUMN Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk menghimpun pajak film bioskop.