TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menerima gaji pensiun bulanan dan jaminan hari tua (JHT) dari PT Taspen, sebelum jabatannya sebagai wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2019. Gaji itu merupakan bentuk penghargaan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas pengabdian JK sebagai Wapres selama lima tahun terakhir.
"Ini berlaku umum, kita berlakukan kepada Pak Wapres. Tadi kita serahkan JHT dan pensiun bulanan, (besarnya) tidak usah saya sebut, tidak besar," ujar Dirut PT Taspen Iqbal Latanro, usai memberikan gaji pensiun langsung kepada JK, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Iqbal mengatakan gaji pensiun bulanan untuk JK itu merupakan bentuk penghargaan kepada JK. Meski tak besar, ia menyebut pemberian gaji pensiun bulanan merupakan layanan proaktif dari Taspen sebelum seseorang pensiun.
JK pun menyampaikan terima kasihnya dan mengapresiasi penghargaan dari PT Taspen tersebut. Apalagi Iqbal beserta jajarannya datang langsung untuk memberikan uang pensiun ini.
"Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," ujar JK lewat keterangan tertulis.
Audiensi antara PT Taspen dengan JK berakhir dengan pemberian secara simbolis Kartu Taspen Smartcard dari Iqbal kepada JK.