TEMPO.CO, MALANG -Aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perpu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Desakan itu disampaikan di depan Gedung DPRD Kota Malang hari ini, Senin, 14 Oktober 2019. Demonstrasi tersebut dijaga ratusan polisi dan meriam air alias water canon.
"Presiden bisa mengeluarkan Perpu KPK. Situasi genting dan mendesak, " kata Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi.
Menurut dia, Perpu KPK merupakan jawaban atau bukti atas janji Presiden Jokowi untuk memperkuat lembaga KPK. Perpu menjadi jalan konstusional karena terjadi pelemahan pemberantasan korupsi.
Atha menilai pengesahan UU KPK yang baru tak memenuhi syarat formil dan substansi. Syarat formil dilanggar karena tak memiliki naskah akademik dan belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Adapun secara substansi revisi UU KPK 2002 mengebiri kewenangan KPK sehingga hilang independensi, menggerus kewenangan pemimpin KPK, bahkan hilang kewenangan pimpinan dalam menentukan penyelidikan dan penuntutan.
MCW berpendapat revisi UU KPK memicu kegentingan dan penolakan pun masif sehingga muncul demonstrasiu mahasiswa di sejumlah kota selama berhari-hari.
"Banyak kajian akademisi yang menyebut UU KPK merintangi tugas KPK menindak pelaku korupsi," ucap Atha.
MWC pun menuntut Presiden Jokowi supaya tegas dan menjauhi intervensi kelompok politik dan bisnis. Atha melihat ada kepentingan di balik revisi UU KPK. "Selamatkan demokrasi dari pembajakan oligarki."