Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bredel Pers Mahasiswa, Kampus Pens: Banyak SOP yang Dilanggar

Reporter

image-gnews
Ketua FAA PPMI Agung Sedayu (tengah), Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza (jaket hitam), dan Divisi Advokasi LBH Pers Gading Yonggar (ujung kanan), saat berdiskusi terkait pencabutan izin Persma Suara USU, di kawasan Jakarta Pusat, Ahad, 31 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ketua FAA PPMI Agung Sedayu (tengah), Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza (jaket hitam), dan Divisi Advokasi LBH Pers Gading Yonggar (ujung kanan), saat berdiskusi terkait pencabutan izin Persma Suara USU, di kawasan Jakarta Pusat, Ahad, 31 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Pens) Anang Budikarso menyangkal akademik bersikap  otoriter membekukan Lembaga Penerbitan Mahasiswa Teropong. Menurut Anang pelarangan kegiatan pers mahasiswa itu lantaran pengelolanya melanggar sejumlah  peraturan kampus.

Pembekuan Teropong dilakukan akademik sehari setelah pengelola pers kampus itu berencana menggelar diskusi dengan tema Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama pada Rabu, 9 Oktober 2019. Namun diskusi itu batal karena dibubarkan oleh aparat Kepolisian Sektor Sukolilo dibantu  pengurus lembaga pendidikan bagian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu.

“Yang jelas (Teropong) salah prosedur semua. Mulai SOP mengadakan kegiatan, melibatkan orang luar, dan masih banyak yang tidak benar.  Hati-hati kalau memberitakan, banyak yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada,” kata Anang saat dikonfirmasi  Tempo melalui pesan singkat, Ahad, 13 Oktober 2019.

Pemimpin Umum Teropong, Fahmi Naufal Mumtaz mengatakan, pihak kampus memang mempermasalahkan keterlibatan orang luar kampus dalam kegiatan diskusi itu. Di antaranya ialah beberapa mahasiswa Papua, alumni dan Anindya Sabrina, korban pelecehan seksual  yang sempat dikaitkan dengan kasus mahasiswa Papua.

“LPM Teropong memang  mengundang mahasiswa Papua untuk memaparkan kondisi kampung halamannya. Adapun peserta lain dari luar kampus, kami tak bisa membatasi karena publikasi diskusi ini kami sebar melalui twitter dan LINE,” kata Fahmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal lain yang dipersoalkan kampus, kata Fahmi,  ialah tidak adanya surat pemberitahuan pelaksanaan dikskusi. Pada 2019 memang diadakan musyawarah dan disepakati bahwa segala kegiatan yang menggunakan fasilitas kampus wajib memberi tahu akademik.  “Kami tidak tahu sampai kapan Teropong tidak boleh berkegiatan,” kata Fahmi.

Saat ditanya ihwal keterlibatan mahasiswa Papua dalam diskusi sebagai alasan membekukan Teropong, Anang enggan bicara banyak.  “Lebih baik Anda klarifikasi ke kampus saja, kami tunggu. Kami siap bekerja sama,” kata Anang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Miftah Farid mengecam pembredelan pers mahasiswa oleh kampusnya sendiri. Menurutnya, sikap tersebut memberangus daya kritis mahasiswa. "Ini preseden buruk dunia mahasiswa di era keterbukaan seperti saat ini," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

20 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

1 Oktober 2023

Kegiatan pasca acara perayaan hari jadi AJI Surabaya yang diadakan di Perpustakaan C2O Surabaya, pada Sabtu, pada 30 September 2023. Reno Eza Mahendra/TEMPO
Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

AJI Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-25, menggandeng Pers Mahasiswa Surabaya.


Perbedaan Serta Daftar Organisasi Mahasiswa Intra dan Ekstra Kampus

5 Agustus 2023

Penerbangan perdana  paralayang oleh Mapala Universitas Indonesia di pegunungan Arfak dalam rangka ekspedisi Bumi Cendrawasih, 17 Agustus 2018. Foto: Dokumentasi Mapala UI
Perbedaan Serta Daftar Organisasi Mahasiswa Intra dan Ekstra Kampus

Jenis-jenis organisasi mahasiswa, yaitu organisasi intra kampus, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi ekstra kampus.


Dewan Pers dan Kemendikbud Bahas Perlindungan dan Pembinaan Pers Kampus

20 Juni 2023

Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Dewan Pers dan Kemendikbud Bahas Perlindungan dan Pembinaan Pers Kampus

Dewan Pers dan Kemendikbud menggelar pertemuan membahas pers mahasiswa. Ini hasilnya.


Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

8 Maret 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pejabat kampus tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan anak didiknya melalui pers mahasiswa.


Majelis Hakim PTUN Ambon Dianggap tak Utuh Memahami Legal Standing Gugatan Pembekuan LPM Lintas

29 November 2022

Ketua majelis hakim, I Gede Eka Putra Suartana, mendengar keterangan saksi ahli penggugat terkait sidang gugatan pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon, Senin, 17 Oktober 2022. Tiga saksi ahli, Imam Wahyudi (ahli pers dari Dewan Pers), Herlambang P. Wiratraman (dosen Fakultas Hukum UGM), dan Franky Butar Butar (dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Dok. LPM LINTAS
Majelis Hakim PTUN Ambon Dianggap tak Utuh Memahami Legal Standing Gugatan Pembekuan LPM Lintas

LBH Pers memandang, majelis hakim PTUN Ambon dianggap tidak membaca AD ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan


AJI Menolak Intervensi Pimpinan IAIN Ambon Soal Mencabut Penghargaan LPM Lintas

9 Agustus 2022

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
AJI Menolak Intervensi Pimpinan IAIN Ambon Soal Mencabut Penghargaan LPM Lintas

Pimpinan IAIN Ambon menganggap pers mahasiswa LPM Lintas tak pantas menerima penghargaan dari AJI Indonesia, kenapa?


Pimpinan IAIN Ambon Ingin AJI Cabut Penghargaan LPM Lintas, Dewan Juri: Keputusan Sudah Final

9 Agustus 2022

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Pimpinan IAIN Ambon Ingin AJI Cabut Penghargaan LPM Lintas, Dewan Juri: Keputusan Sudah Final

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ambon, Faqih Seknun tak setuju LPM Lintas mendapat penghargaan dari AJI Indonesia


Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

8 Agustus 2022

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Aliansi Jurnalis Independen memberi penghargaan untuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon


HUT Ke-28 AJI, LPM Lintas IAIN Ambon Juarai Persma Award 2022

8 Agustus 2022

Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)
HUT Ke-28 AJI, LPM Lintas IAIN Ambon Juarai Persma Award 2022

Bagi AJI pers mahasiswa memiliki peran penting dalam memperjuangkan dan mempertahankan kebebasab pers serta kebebasab berekpresi,