TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 54 juta dan USD 2.600 dari rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Berikutnya kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2019.
KPK melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari sejak 9-11 Oktober 2019. Ada 13 lokasi yang disasar penyidik.
Febri menjelaskan, pada 9 Oktober 2019, penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Agung. "Lalu esoknya, 10 Oktober 2019, kami geledah kantor dinas perdagangan, kantor dinas PUPR, rumah tersangka WHN dan HWS, serta rumah dua orang saksi," kata dia.
Kemudian, di hari terakhir atau 11 Oktober 2019, KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Utara, rumah tersangka RSY, CHS, dan SYH.
Agung terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 6 Oktober 2019 malam. Selain Agung, terdapat lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek di Lampung Utara.