TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah merampungkan berkas penyelidikan enam anggota polisi yang kedapatan membawa senjata api ketika menjaga demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Kamis pekan lalu, 26 September 2019.
Dalam aksi tersebut, dua mahasiswa tewas yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. "Pemberkasan sudah selesai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart melalui pesan teks, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Sedangkan untuk sidang disiplin, Harry mengatakan, rencananya bakal digelar pada pekan depan. Namun ia tak membeberkan waktu tepatnya sidang tersebut.
Polisi sebelumnya menerjunkan tim untuk mengusut tewasnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menentang rancangan undang-undang yang kontroversial. Randi diketahui tewas karena peluru tajam.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan selongsong peluru di lokasi unjuk rasa tersebut.
Selain Randi, mahasiswa lainnya yaitu Muhammad Yusuf Kardawi, 19 tahun juga meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas akibat luka serius di kepala.
Harry mengatakan, pihaknya telah membebastugaskan keenam anggota itu selama proses penyelidikan dan sampai menjalani persidangan nanti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pun mengatakan, keenam anggota tersebut terancam terkena penundaan pangkat.
"Atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Tergantung Kepala Kepolisian Daerah," ucap Dedi pada Sabtu, 12 Oktober 2019.