Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Komentari Wiranto, Anggota TNI Dinilai Tak Layak Dihukum

Reporter

image-gnews
Seseorang tak dikenal berusaha menusuk Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. Antara Foto/ via REUTERS
Seseorang tak dikenal berusaha menusuk Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. Antara Foto/ via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan tiga anggota TNI yang dikenai sanksi lantaran istri-istrinya berkomentar nyinyir soal kasus penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di media sosial tidak patut dihukum. "Secara hukum sepantasnya tidak bisa dikenai sanksi karena bukan mereka pelakunya," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Pimpinan TNI bisa memberikan masukan kepada tiga anggotanya untuk mengingatkan istri-istri mereka agar tidak lagi bertindak kurang patut. "Sebaiknya ditegur dan istri-istrinya diberi peringatan," kata Al-Araf.

Tiga anggota TNI itu kini harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari, setelah istri-istri mereka ketahuan menggunggah komentar yang dinilai tak pantas mengenai insiden penyerangan Wiranto.

Pada Kamis 10 Oktober 2019, Wiranto ditusuk dengan pisau saat hendak kembali ke Jakarta setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla'ul Anwar, Pandeglang, Banten.

Wiranto diserang Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang diduga seorang anggota kelompok jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. Wiranto terluka perutnya dan kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa mengganggap anggota yang istrinya 
berkomentar tidak sopan kepada Wiranto itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. TNI Angkatan Udara juga TNI AU mencopot anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu berinisial YNS.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,. Demikian laman resmi TNI AU menyampaikan. Tempo sudah diperkenankan mengutip sumber ini.

Akan halnya ketiga istri anggota TNI dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

TPNPB OPM mengklaim telah menembak satu orang anggota TNI hingga tewas dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka tembak kritis.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

1 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

2 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

3 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

Rencana pemerintah mengizinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN menuai kritik dari pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil.


Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

3 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Wapres Ma'ruf Amin dan Panglima Agus Subiyanto Bilang Begini

3 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Wapres Ma'ruf Amin dan Panglima Agus Subiyanto Bilang Begini

Wapres Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Agus Subiyanto buka suara soal wacana personel TNI-Polri mengisi jabatan ASN.


Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

Wapres Ma'ruf setuju anggota TNI-Polri duduki jabatan aparatur sipil negara, asal ada batasan-batasannya.


Panglima TNI Agus Subiyanto Klaim Tentara Isi Jabatan ASN Demi Bantu Masyarakat

4 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Agus Subiyanto Klaim Tentara Isi Jabatan ASN Demi Bantu Masyarakat

Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan TNI sudah terlibat dalam program pemerintah seperti penanganan stunting, hingga penanggulangan bencana.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

4 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.