TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan penyebab kematian aktivis lingkungan hidup sekaligus kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumut Golfrid Siregar, karena kecelakaan tunggal.
Kesimpulan ini disampaikan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto setelah polisi melakukan pemeriksaan fakta-fakta dan uji laboratorium. Polisi sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Lalulintas, Laboratorium Forensik dan Polrestabes Medan. Tim itu kemudian mencari fakta-fakta terkait kematian Golfrid Siregar.
"Dari penyelidikan yang dilakukan dan hasil uji labfor, korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas tunggal," kata Agus dalam keterangan pers, Jumat 11 Oktober 2019.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Juliani Prihatini mengatakan, dari analisis yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas.
Juliani menjelaskan, ditemukan luka di mulut, telinga dan hidung Golfrid mengeluarkan darah. Selain itu, terdapat luka lebam pada pipi sebelah kanan, mata sebelah kanan, luka lecet pada jari kaki atas sebelah kanan, dan lebam pada siku sebelah kiri. "Luka pada tubuh korban (Golfrid) identik dengan hasil olah tempat kejadian. Selain itu juga kerusakan pada sepeda motor korban yang keseluruhan ada di bagian kanan," kata Juliani.
Adapun analisis barang bukti sepeda motor korban, kata Juliani, ditemukan kerusakan pada stang sebelah kanan seperti goresan terseret, knalpot bagian luar dan lampu sein kanan serta shock depan sebelah kanan terdapat bekas benturan.
Sebelumya pada Rabu 9 Oktober 2019, polisi telah melakukan olah tempat terjadinya perkara di lokasi Golfrid ditemukan tergeletak sekarat di Jalan Underpass Titi Kuning Medan oleh seorang penarik becak, Kamis dinihari 3 Oktober 2019.
Polisi juga telah memeriksa 16 saksi. Namun yang mengejutkan, di antara saksi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pasal pencurian dengan pemberatan. Ketiganya berinisial VS, MS dan WN. Ketiganya jadi tersangka dan ditahan karena mencuri harta benda milik Golfrid dengan modus berpura-pura menolong.
"Selain ketiganya, polisi tengah mengejar dua orang lainnya dan sudah masuk daftar pencarian orang," kata Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan.
Adapun barang- barang yang dicuri para tersangka dari Golfrid antara lain dompet berisi uang dan barang elektronik berharga serta komputer jinjing, telepon genggam, dan cincin.
Sebelumnya, Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan mengatakan, memberi kesempatan kepada polisi menyelidiki penyebab kematian Golfrid. Walhi, ujar Dana, tak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian Golfrid. Namun, kata Dana, Walhi mendorong polisi agar tak menyimpulkan penyebab kematian Golfrid semata karena kecelakaan.
"Kami mendapati fakta kondisi fisik Golfrid tidak seperti orang kecelakaan. Badannya tidak luka dan sepeda motornya tidak rusak parah. Jika melihat luka lebam di mata dan luka di kepalanya karena kecelakaan, tentu motornya hancur paling tidak rusak parah," ujar Dana.
Golfrid Siregar meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan, Ahad, 6 Oktober 2019. Sebelumnya ia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Golfrid ditemukan penarik becak dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis dinihari 3 Oktober 2019 di Jalan Underpass Titi Kuning Medan.