TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan pengusaha di Kota Batam terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Jumat, 11 Oktober 2019. Para pengusaha yang dipanggil mulai dari direktur shipyard hingga resort. Mereka diperiksa di Mapolresta Barelang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan para saksi itu merupakan bentuk pengembangan kasus tersangka Nurdin Basirun. "Dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," ujar Febri Jumat, 11 Oktober 2019.
Pemeriksan berlangsung dua hari, sebanyak enam orang diperiksa pada Kamis kemarin. Kemudian tujuh orang diperiksa hari ini. "Para saksi didalami tentang pemberian uang pada gubernur dan pejabat Pemprov Kepri," katanya.
Pemeriksaan kasus suap Nurdin Basirun terus dilanjutkan KPK. Beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus dipanggil, mulai dari orang dekat Nurdin, Kepala Dinas, pengusaha hingga pihak swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar. Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.
Kasus ini terungkap ketika tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kepri. KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.