TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis malam, 10 Oktober 2019 untuk berkoordinasi pascainsiden penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. Namun, tidak bisa menemui Wiranto yang sedang dirawat.
"Sebenarnya kami mau menengok Pak Wiranto sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, karena LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di gedung RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
LPSK telah menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan siapa pun korban penyerangan itu. "Korban tak terbatas siapa aja yang bisa jadi korban.”
Terlepas dari jabatan Wiranto, LPSK berkewajiban untuk memberikan bantuan biaya mulai dari tindakan operasi sampai pemulihan. "Kewajiban LPSK adalah segera memberikan bantuan medis, biologis, psikososial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi," ujar Susilaningtias.
Wiranto diserang oleh orang tidak dikenal saat kunjungan kerja ke Universitas Mathla'ul Anwar di Pandeglang, Banten pada Kamis siang. Akibat penyerangan itu, Wiranto dikabarkan terkena dua tusukan di perut dan sempat dirawat di RSUD Berkah, Pandeglang, kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Tiga orang lainnya yang juga terkena tusukan adalah ajudan Wiranto, Kapolsek Menes Pandeglang Komisaris Daryanto, dan seorang pegawai Universitas Mathla'ul Anwar.
Susi tidak bisa menemui Wiranto karena sedang dalam perawatan. LPSK juga akan ke Pandeglang, hari ini, Jumat, 11 Oktober 2019. LPSK akan ke Pandeglang koordinasi dengan Bareskrim, Densus 88, dan dengan Polsek setempat. “Pak Kapolsek kan terluka," kata Susi.