Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ForBALI: Perpres 51 Halangi Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi

Reporter

image-gnews
Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana (kiri) dan Direktur WALHI Bali Suriadi Darmoko (kanan) menunjukkan surat terbuka dan tanda terima yang ditujukan kepada pasangan calon serta koalisi partai pengusung terkait isu penolakan reklamasi Teluk Benoa, Bali, 16 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana (kiri) dan Direktur WALHI Bali Suriadi Darmoko (kanan) menunjukkan surat terbuka dan tanda terima yang ditujukan kepada pasangan calon serta koalisi partai pengusung terkait isu penolakan reklamasi Teluk Benoa, Bali, 16 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar-Koordinator ForBALI I Wayan Suardana mengatakan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 belum bisa sepenuhnya mengatur kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Alasannya, masih ada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan.

“Masih belum final. Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti Perpres yang menentapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” kata Wayan Suardana, Kamis, 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan Koster itu didahului oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pada 4 Oktober 2019. “Keputusan menteri belum cukup,” ujar Suardana.

Menurutnya klaim  I Wayan Koster yang menyebutkan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa berakhir merupakan upaya memenuhi janji politiknya. “Pak Koster terjebak pada janji kampanye,” kata Suardana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian pria yang akrab disapa Gendo menyebut ForBALI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti serta Gubernur Koster. “Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” katanya.

Gendo mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 karena sebelumnya telah aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Perjuangan masih belum selesai,” ujar Gendo. 

MADE ARGAWA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Operasional dan Kelaiklautan Kapal Selam Wisata Kini Diatur dalam Permenhub

24 September 2022

Petugas memeriksa kelengkapan kapal wisata bawah air di kawasan Benoa, Provinsi Bali, pada Jumat, 23 September 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal selam wisata) seiring dengan terbitnya Permenhub No 6 Tahun 2022. Dok. Kemenhub
Operasional dan Kelaiklautan Kapal Selam Wisata Kini Diatur dalam Permenhub

Di Benoa Bali sudah ada kapal selam wisata yang beroperasi di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey.


Edhy Prabowo Akan Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa Bali

29 Oktober 2019

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di atas kapal saat menuju Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Rachman di Penjariangan, Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Edhy Prabowo Akan Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa Bali

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengkaji ulang pembatasan reklamasi Teluk Benoa di Bali yang dirancang Susi Pudjiastuti.


Kalau Susi Tak Lagi Menteri KKP, Nasib Reklamasi Teluk Benoa?

15 Oktober 2019

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah), Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi (kedua kiri), dan sejumlah selebritas yang tergabung dalam komunitas Pandu Laut menggelar konferensi pers di rumah dinas Susi, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kalau Susi Tak Lagi Menteri KKP, Nasib Reklamasi Teluk Benoa?

Brahmantya Satyamurti memastikan larangan adanya reklamasi di Teluk Benoa, lantaran telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, terus dilanjutkan


KKP Sebut Reklamasi Pelabuhan Benoa Bisa Dilanjutkan Karena Ini

12 Oktober 2019

Dirjen Pengelolaan ruang laut KKP Brahmantya Satya Murti Poerwadi Eko Jalmo Asmadi (kanan), dan Mzulficar Mochtar (kiri) dalam konferensi pers di Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 15 Maret 2017. TEMPO/Yola Destria/Magang
KKP Sebut Reklamasi Pelabuhan Benoa Bisa Dilanjutkan Karena Ini

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan proyek reklamasi Pelabuhan Benoa bisa dilanjutkan.


Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, KKP: Tak Boleh Reklamasi

12 Oktober 2019

Ribuan orang berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa mengelilingi lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, 13 Januari 2018. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, KKP: Tak Boleh Reklamasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa


Luhut: Reklamasi Teluk Benoa Masih Tetap Diatur dalam Perpres

11 Oktober 2019

Menko Maritim RI Luhut B. Pandjaitan ketika menghadiri forum bisnis
Luhut: Reklamasi Teluk Benoa Masih Tetap Diatur dalam Perpres

Luhut menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali.


Luhut Pandjaitan: Pembangunan Pelabuhan Benoa Bukan Reklamasi

27 Agustus 2019

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai menggelar rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu petang, 13 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Luhut Pandjaitan: Pembangunan Pelabuhan Benoa Bukan Reklamasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan proyek pembangunan pelabuhan di Teluk Benoa, Bali, tak tergolong reklamasi.


Penghentian Reklamasi Teluk Benoa, Luhut: Nanti akan Kita Lihat

26 Agustus 2019

Para pimpinan desa adat di Bali melakukan ritual mapekelem di kawasan Teluk Benoa memohon restu agar rencana reklamasi PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dibatalkan, 1 Oktober 2016. TEMPO/Bram Setiawan
Penghentian Reklamasi Teluk Benoa, Luhut: Nanti akan Kita Lihat

Menteri Luhut menanggapi reklamasi Teluk Benoa, Bali oleh PT Pelindo III, lalu dihentikan atas perintah dari Gubernur Bali Wayan Koster.


Pelindo III Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa

25 Agustus 2019

Reklamasi Teluk Benoa, Badung, Bali menimbulkan banyak penolakan khusunya di kalangan seniman yang menolak dan menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014 yang dinilai akan dapat dijadikan dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan Teluk Benoa oleh investor yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan lingkungan. Dok. TEMPO
Pelindo III Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa

PT Pelindo III Persero menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali, menyikapi permintaan dari Gubernur Bali Wayan Koster.


Tolak Reklamasi, ForBali Sebut Teluk Benua Rawan Bencana

6 Agustus 2019

Masyarakat Bali Kembali Demo Menolak Reklamasi Teluk Benoa. TEMPO/Johannes P. Christo
Tolak Reklamasi, ForBali Sebut Teluk Benua Rawan Bencana

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi menyatakan jika kawasan Teluk Benoa yang menjadi lokasi beberapa proyek merupakan daerah rawan bencana.