TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Andi Hamzah mengatakan sanggup memperbaiki RKUHP dalam waktu satu bulan. Caranya hanya dengan mengeluarkan pasal-pasal bermasalah yang diprotes masyarakat.
“Sebetulnya tinggal perbaiki. Kalau saya sanggup perbaiki dalam satu bulan selesai. Semua yang diprotes itu dibuang saja,” tutur Andi di Bianca Cocktail House & Dining Room, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.
Andi mengatakan pasal-pasal bermasalah itu memang tidak diperlukan. Pasal-pasal itu, kata dia, juga tidak ada dalam rancangan yang tim perumus berikan kepada pemerintah pada 1992 lalu.
“Kami serahkan resmi melalui pemerintah tahun 1992. Semua yang diprotes sekarang tidak ada waktu kami serahkan dulu. Memang belakangan ditambah-tambah. Jadi keluarkan saja, sudah selesai. Apa sulitnya,” ujar dia.
Andi mengatakan pasal RKUHP yang ada juga tak ideal. Ia membandingkan dengan KUHP Rusia, dan Jepang. Keduanya hanya berkisar 300 pasal. Berbeda dengan RKUHP Indonesia yang mencapai 600 pasal.
Baca Juga:
Andi menilai hal tersebut karena negara ingin mengatur segala perbuatan buruk. Padahal tak perlu semuanya masuk ke ranah pidana. “Ya tidak semua perbuatan buruk harus dipidana, dan tidak semua yang dipidana itu buruk,” ucapnya.
Andi Hamzah merupakan anggota tim perumus RKUHP yang dibentuk pemerintah pada 1964. Tim ini dibentuk untuk menanggapi seminar Hukum Nasional I di Semarang setahun sebelumnya, yang mengusulkan soal RKUHP asli Indonesia.
Saat ini RKUHP ditunda pembahasannya. Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 lalu atas permintaan pemerintah memutuskan untuk menunda dan melimpahkan RKUHP untuk dibahas kembali di DPR periode 2019-2024.
FIKRI ARIGI