TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, dalam kasus suap terminasi tambang batu bara dengan tersangka Samin Tan.
Samin Tan adalah pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
"Yang bersangkutan (Eni saragih) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka untuk SMT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Samin menyuap Eni sebesar Rp 5 miliar dalam pengurusan terminasi kontrak batu bara milik perusahaannya. Eni disebut memfasilitasi pertemuan antara Samin dan sejumlah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kasus yang menjerat Samin tersebut pengembangan perkara suap dalam proyek PLTU Riau-1. Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan proyek pembangkit tersebut.
Hakim menyatakan Eni terbukti menerima uang miliaran rupiah dari beberapa pengusaha energi, salah satunya Samin Tan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tapi dia tak hadir dalam empat panggilan.