Selain menerima suap, KPK menduga Rizal memerintahkan bawahannya memeriksa laporan keuangan pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Menurut KPK, awalnya BPK menemukan kesalahan pencatatan keuangan sebesar Rp18 miliar, namun belakangan jumlah itu berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sejumlah Rp2,3 miliar
Rizal mengatakan pihaknya tidak melakukan perubahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait proyek SPAM. Eks politikus PAN ini mengatakan dalam proses pemeriksaan terperiksa berhak menyampaikan klarifikasi terkait pemeriksaan BPK. "LHP SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah," kata dia.
Rizal juga menyangkal telah meminta proyek untuk dikerjakan koleganya. "Saya tidak pernah mengatur pertemuan para pihak terkait proyek kementerian," kata dia.
Lebih jauh, Rizal mengatakan kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan institusi BPK. Ia mengungkit kinerja BPK selama 2018. "BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Des 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun," kata dia.