TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap bantahan yang disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil tak terkait perkara. Menurut KPK, sanggahan tersebut biasa disampaikan oleh orang yang terjerat kasus di KPK.
"Kami sering sebenarnya mendengar pernyataan dari tersangka, sangkalan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 9 Oktober 2019.
Febri mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika meningkatkan status penanganan perkara. Fokus penanganan KPK, kata Febri, adalah dugaan aliran uang Sin$100 ribu kepada Rizal. "Ini kami gali lebih jauh," kata dia.
Sebelumnya, Rizal hari ini diperiksa sebagai tersangka penerima suap dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK menyangka anggota IV BPK itu menerima Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria di Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.