Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 7 Rekomendasi MPR untuk Amandemen UUD 1945, Apa Saja?

image-gnews
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima kanan) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (keempat kanan), Ahmad Muzani (keempat kiri), Lestari Moerdijat (ketiga kanan), Syarief Hasan (kanan), Zulkifli Hasan (kedua kanan), Arsul Sani (kiri), Hidayat Nur Wahid (kedua kiri), Jazilul Fawaid (ketiga kiri), dan Fadel Muhammad (kelima kiri) berfoto bersama sebelum Rapat Pimpinan MPR pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima kanan) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (keempat kanan), Ahmad Muzani (keempat kiri), Lestari Moerdijat (ketiga kanan), Syarief Hasan (kanan), Zulkifli Hasan (kedua kanan), Arsul Sani (kiri), Hidayat Nur Wahid (kedua kiri), Jazilul Fawaid (ketiga kiri), dan Fadel Muhammad (kelima kiri) berfoto bersama sebelum Rapat Pimpinan MPR pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 merekomendasikan amandemen Undang-undang Dasar 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Namun selain penghidupan GBHN, ternyata ada enam rekomendasi lain yang dilimpahkan kepada MPR periode sekarang.

"Iya, kalau dalam kaitan itu kan berbagai macam aspirasi berkembang di antara unsur-unsur yang ada di MPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.

Berikut secara lengkap bunyi rekomendasi tersebut.

Pasal 1
Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI masa jabatan 2014-2019 meliputi:
a. Pokok-pokok haluan negara
b. Penataan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
d. Penataan sistem presidensial
e. Penataan kekuasaan kehakiman
f. Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala hukum negara
g. Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Pasal 2
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf a, MPR RI masa jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR RI masa jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR, dengan catatan terdapat pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa pokok-pokok haluan negara juga dimungkinkan dibentuk dalam bentuk undang-undang.

Pasal 3
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, MPR RI masa jabatan 2019-2024 melanjutkan kajian mendalam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 4
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf g, MPR RI masa jabatan 2019-2024 berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga negara dan lembaga lainnya.

Pasal 5
MPR dalam melaksanakan tugas memasyarakatkan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga yang dibentuk Presiden yang bertugas melaksanakan fungsi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 6
Hasil kajian MPR masa jabatan 2014-2019 menjadi masukan dan pendalaman lebih lanjut.

Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejam tanggal ditetapkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

21 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

40 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

40 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

42 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

42 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

44 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

44 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

46 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

49 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Bamsoet Optimistis Golkar Raih Kursi di Jawa Tengah

9 Februari 2024

Bamsoet Optimistis Golkar Raih Kursi di Jawa Tengah

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga, Bambang Soesatyo menggelontorkan bantuan Rp 2,2 miliar.