Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah: Merokok Termasuk Perbuatan yang Dilarang Al Quran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muhammadiyah menyatakan merokok haram hukumnya karena termasuk perbuatan khabaa'its atau kotor, yang dilarang dalam Al Quran.

"Melakukan perbuatan khabaa'its dilarang dalam Al Quran, surat Al A'raf ayat 157," kata Anwar dalam sarasehan yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Anwar mengatakan merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Al Quran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.

Selain membahayakan diri sendiri, merokok juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok. Sebabnya, rokok mengandung zat adiktif dan 4.000 zat kimia yang 69 di antaranya adalah zat karsinogenik atau pemicu kanker, sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi kesehatan.

"Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi yang menyatakan tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar mengatakan rokok telah diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian. Karena itu, merokok juga bertentangan dengan hadits Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan atau melemahkan.

"Karena jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya. Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Al Quran surat Al Isra ayat 26 dan 27," katanya.

Selain itu, merokok juga bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Menjaga Bau Mulut saat Puasa

18 jam lalu

Ilustrasi bau mulut. shutterstock.com
5 Tips Menjaga Bau Mulut saat Puasa

Bau mulut yang tidak sedap bisa menjadi masalah, terutama saat berinteraksi dengan orang lain.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

18 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

1 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

4 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

Pada proses menjelang Pemilu 2024, di kalangan masyarakat telah muncul ketidakpercayaan atau distrust pada lembaga-lembaga tinggi negara, seperti MK.


Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

6 hari lalu

Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet Timur, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Abdul mengatakan, sudah sejak awal di Masjid Muhammadiyah, tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan pengeras suara luar.


Ragam Makanan Sehat untuk Bantu Upaya Berhenti Merokok

6 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat (pixabay.com)
Ragam Makanan Sehat untuk Bantu Upaya Berhenti Merokok

Menerapkan pola makan sehat dapat meningkatkan peluang keberhasilan berhenti merokok secara signifikan. Berikut makanan yang bisa dipilih.


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


Ketua Komisi VIII DPR Tanggapi Usulan Penghapusan Sidang Isbat

8 hari lalu

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat ditemui usai konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1445 H di Kemenag pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Ketua Komisi VIII DPR Tanggapi Usulan Penghapusan Sidang Isbat

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menanggapi soal usulan Muhammadiyah soal peniadaan sidang isbat.


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

8 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Kemenag Beri Penjelasan ini

8 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kedua kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri), Ketua MUI Abdullah Jaidi (kiri), dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 20 April 2023. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Kemenag Beri Penjelasan ini

Begini penjelasan Kemenag soal pentingnya diadakan sidang isbat di Indonesia.