TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM hari ini, Rabu, 9 Oktober 2019.
Rizal Djalil sudah berstatus tersangka dalam pengusutan kasus itu dengan tuduhan menerima suap.
"Sebagai penjadwalan ulang diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, pada Selasa lalu, 8 Oktober 2019.
Rizal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini. Ia mengatakan akan kooperatif dengan penyidik.
"Saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif," kata Rizal Djalil di depan Gedung KPK.
Rizal Djalil mengatakan akan menjelaskan soal dugaan uang yang ia terima. "Saya akan bicara nanti pertama persoalan uang yang Rp 3,2 miliar itu, siapa yang menerima, di mana diserahkan."
KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka penerima suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia diduga menerima duit Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Uang diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkqn proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Proyek akhirnya memang jatuh ke PT Minarta Dutahutama.
Kasus suap proyek SPAM adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018.
AJI | IMAM SUKAMTO