Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amandemen UUD, PKB dan PAN Tolak Masa Jabatan Presiden Ditambah

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945 kembali terdengar setelah pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019

Muncul usulan merevisi batas masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua kali masa jabatan (10 tahun). Usulan ini pertama dikumandangkan oleh Partai NasDem. Tapi, beberapa fraksi lain justru menolak amandemen yang dinilai hanya kepentingan segelintir elit politik.

"Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya," kata Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin lalu, 7 Oktober 2019, seperti telah dimuat di Tempo.co.

Dia menjelaslkan  ada aspirasi dari masyarakat soal penambahan masa jabatan presiden. Sebagian masyarakat ingin masa jabatan presiden bervariasi, seperti 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun.

Johnny tak menjelaskan masyarakat mana yang dia maksud.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana dari NasDem tadi.

Wakil Ketua MPR dari PKB Jazilul Fawaid mengatakan amandemen UUD harus terbatas. Dia menolak perubahan masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tak sampai ke situ perubahannya, dua periode itu cukup untuk presiden dan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Selasa, 8 Oktober 2019.

Anggota MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengingatkan bahwa pembahasan amandemen konstitusi harus tetap berada di koridor yang telah direkomendasikan MPR periode 2014-2019, yakni mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

"Yang sudah disepakati mari kita bahas, yang tidak menjadi pembahasan, ya, tidak disentuh," katanya.

Adapun Partai Golkar menolak GHBN diadakan lagi. Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai GBHN tak relevan dengan sistem presidensialisme yang dianut saat ini.

Ia menganggap keinginan mengamandemen UUD 1945 sebagai langkah mundur maka harus dipertimbangkan secara matang. Amandemen UUD seoertiu membuka kotak pandora yang akan memunculkan usulan baru dan perdebatan-perdebatan yang sebetulnya sudah selesai.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan rencana amandemen UUD 1945 tidak berasal dari masyarakat melainkan elitr politik. “Publik belum pernah ngomongin amandemen," ucapnya Selasa lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

23 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

30 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.


7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

57 hari lalu

Presiden Jokowi bersulang dengan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr saat santap siang di Istana Malacanang, Manila, pada Rabu, 10 Januari 2024. Foto Tangkap Layar TV Istana Kepresidenan Filipina
7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

Tujuh fakta Ferdinand Marcos Jr yang terancam digulingkan oleh Duterte karena ingin perpanjang jabatan


Bahlil Mengaku Isu Presiden 3 Periode Gagasannya, Masinton PDIP Bilang Komedi

30 Oktober 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Mengaku Isu Presiden 3 Periode Gagasannya, Masinton PDIP Bilang Komedi

Masinton Pasaribu menyatakan semua elite partai mendukung perpanjangan jabatan presiden, kecuali PDIP.


Catatan Sejarah UUD 1945 yang Disahkan Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

19 Agustus 2023

Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Catatan Sejarah UUD 1945 yang Disahkan Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Begini sejarah UUD 1945 dan perubahan yang pernah terjadi


Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

18 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945


Jokowi Minta Amandemen UUD 1945 Dilakukan Pasca Pemilu 2024

18 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Minta Amandemen UUD 1945 Dilakukan Pasca Pemilu 2024

Jokowi meminta Amandemen UU 1945 untuk memasukkan PPHN dilakukan pasca Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

16 Agustus 2023

Bamsoet dalam sambutannya saat meresmikan Sirkuit Zabaq, di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu (5/12/21).
Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD dapat berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu 2024


Menkopolhukam Mahfud Md Persilakan UUD 1945 Diamandemen

16 Agustus 2023

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (kanan) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menkopolhukam Mahfud Md Persilakan UUD 1945 Diamandemen

Mahfud Md mengatakan gagasan amendemen UUD 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.