TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta hari ini berencana melaporkan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI ketika mereka meliput demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR pada 25-30 September 2019.
Mereka dijadwalkan mendatangi Kantor Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu 9 Oktober 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Para korban dan AJI Jakarta akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. "Kami mendampingi korban untuk membuat laporan," ujar Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurut Erick, kedua korban kekerasan terhadap wartawan tersebut mengalami kekerasan fisik seperti dipiting, diintimidasi, bahkan mengalami perampasan alat kerja sampai dihancurkan.
Pada Jumat lalu, 4 Oktober 2019, dua korban lain kekerasan terhadap wartawan telah melapor ke Polda Metro Jaya. Erick mengatakan laporan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan dan pelakunya diadili.