TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan, jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi berlaku, maka tidak akan ada lagi operasi tangan tangan (OTT).
"Jadi kalau yang terjadi ke depan itu revisi UU KPK ini disahkan, dikasih nomor, ke depan tidak akan ada OTT itu," ujar Emerson di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Emerson bahkan menyebut, kalau pun ada OTT, yang terciduk adalah orang yang tak memiliki relasi dengan elite partai politik atau elite di tingkat eksekutif.
"Jadi kalau engga punya beking ya potensi di OTT," ucap Emerson.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Padahal, menurut ICW, penerbitan perpu itu penting untuk menganulir perubahan UU KPK yang dinilai melemahkan.
Setidaknya, ada 10 konsekuensi dari perubahan UU KPK terhadap kerja pemberantasan korupsi hingga citra pemerintahan di mata dunia.
M. ROSSENO AJI