Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita Harta Bernilai Setengah Triliun dari Wawan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik,  Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik, Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut KPK menyita aset senilai Rp500 miliar milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.

Febri mengatakan aset tersebut berupa yang tunai senilai Rp65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

16 Maret 2023

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Corona Tunda Keanggotaan PPATK di Forum Anti-Pencucian Uang Dunia

3 Maret 2020

Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 19 November 2019. TEMPO/Friski Riana
Corona Tunda Keanggotaan PPATK di Forum Anti-Pencucian Uang Dunia

Tiga asesor PPATK berasal dari negara yang dilanda virus Corona, dua di antaranya Taiwan dan Macau. Mereka tak dibolehkan meninggalkan negaranya.


Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa 6 Saksi  

3 September 2014

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan penasehatnya usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa 6 Saksi  

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Chaeri Wardana alias Wawan, seperti Bentley, Rolls Royce, Ferrari, dan Lamborghini.