TEMPO.Co, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tetap beranggapan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) menjadi jalan terakhir. Ia mendorong agar pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JK menilai perdebatan tentang perlu tidaknya Perpu KPK keluar bisa dihentikan. "Saya kira (perpu) itu jalan terakhir, ya, masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurut JK, saat ini pemerintah juga menunggu keputusan MK terkait uji materi yang didaftarkan oleh sejumlah mahasiswa. "Tentu, kan, sekarang sudah ada yang memasukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, JK berpendapat jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan perpu maka akan menjatuhkan wibawa pemerintah. Ia berdalih Jokowi sebelumnya telah menyetujui rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK.
Menurut dia, penerbitan perpu juga tidak menjamin bisa meredam gelombang protes dari sejumlah masyarakat.
AHMAD FAIZ