TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Yohana, sampai saat ini RUU PKS itu belum disetujui oleh DPR. Selain itu, belum ada pembahasan secara khusus antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU tersebut.
"Tapi kami sudah dapat informasi, bahwa RUU itu akan dibahas pada periode berikut ini atau anggota DPR yang baru," ujar Yohana saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.
Yohana mengatakan RUU ini sebenarnya bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia khususnya yang dialami perempuan dan anak-anak.
Ia mengatakan berdasarkan survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS) satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.
Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, psikis, termasuk penelantaran anak.
"Oleh karena itu, dengan adanya RUU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," kata dia.