TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan pemindahan tujuh tersangka kasus kericuhan dari Markas Kepolisian Daerah Papua ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur demi kebaikan dan mengurangi potensi konflik saat menggelar persidangan. "Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua ini dimaksudkan untuk kebaikan Papua. (Diharapkan) Pada saat persidangan, tidak terjadi sebuah kerusuhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2019.
Mereka adalah Ketua Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua II Legislatif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Tujuh orang itu tersangka makar lantaran terlibat dalam kericuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Agustus 2019.
Asep mengakui keluarga para tersangka merasa keberatan atas pemindahan itu. "Keluarga minta dikembalikan, tapi kami berikan langkah ini lebih kepada kepentingan umum yang lebih besar." Kepolisian bersikukuh tak akan menuruti kemauan keluarga tahanan agar memulangkan kembali mereka ke Papua.
Tujuh tahanan dari Polda Papua itu dipindah pada 4 Oktober 2019. Pemindahan ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.