TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menetapkan 13 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kota Wamena, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, dari 13 orang yang menjadi tersangka, baru 10 orang yang ditahan.
"Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran, buron," kata Kamal saat dikonfirmasi, pada Selasa, 8 Oktober 2019. Ia menuturkan, tiga orang yang tengah dikejarnya itu merupakan provokator aksi.
Mereka, kata Kamal, merupakan bagian dari Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
"Ketiganya dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," ucap Kamal.
Polisi juga menyita barang bukti seperti 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu sepeda motor, satu kendaraan roda empat, dan rekaman video yang tengah didalami. Para tersangka dikenakan 160 KUHP, 170 KUHP dan 187 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, ribuan personel masih berada di Papua. Selain sebagai bentuk penjaminan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, TNI dan Polri juga menduga adanya aksi susulan.
"Ada 6000 personel yang bertugas mengamankan sebagai jaminan, serta karena kami menduga dan mendeteksi masih ada aksi yang akan membuat kerusuhan kembali," ujar Asep pada 7 Oktober 2019.
Selain KNPB dan ULMWP, kata Asep, pihaknya juga mendeteksi adanya peranan kelompok bersenjata yang melakukan aksi. Kendati demikian penyidik masih mendalami dan melakukan pengejaran anggota kelompok bersenjata yang diduga terlibat.