TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat mendinginkan suasana pascademonstrasi mahasiswa menolak rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini dilakukan agar bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memperbaiki kembali RKUHP. "Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu," kata dia, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Bambang mengatakan perbaikan RKUHP diharapkan akan banyak melibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik. "Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu,” kata Bambang sebagaimana disampaikan kepada seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia
Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan.
Hal itu disampaikan kepada Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
DPR dan pemerintah diharapkan menyerap aspirasi dan kritik masyarakat membahas serta memperbaiki kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia menegaskan, bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru karena meskipun sudah 74 tahun merdeka namun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Dulu, dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum.
Mantan Ketua DPR ini juga menjelaskan soal penolakan revisi RUU KPK, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka saat ini "bolanya" ada di pemerintah sehingga apabila masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu menurut dia tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan.