TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng pada Selasa, 8 Oktober 2019. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
"Kami harap Saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 7 Oktober 2019.
Sebelumnya, Mekeng sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ini, yakni pada 11 September, 16 September dan 19 September 2019. KPK pun telah mencegah Mekeng berpergian ke luar negeri.
KPK akan memeriksa Mekeng terkait penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup--anak usaha PT BLEM--di Kementerian ESDM.
KPK menduga, Samin Tan memberi suap ke mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. Mekeng diduga adalah pihak yang mengenalkan Eni kepada Samin Tan.
Kasus yang menjerat Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam perkara itu, Eni telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek pembangkit tersebut.