TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritik masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana sehingga bisa kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Bamsoet mengatakan Indonesia sebenarnya memerlukan KUHP baru. Sebab, kitab yang sekarang ada merupakan peninggalan Belanda.
Ia berharap DPR dan pemerintah akan melibatkan pelbagai kalangan dalam bidang ilmu sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.
"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU KUHP rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," kata dia.