TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Johnny G. Plate mengatakan terbuka peluang membahas perubahan masa jabatan presiden dalam pembahasan amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Ia menuturkan perubahan konstitusi tak bisa bisa dibahas secara sepotong-potong. "Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Dia mengatakan haluan negara yang bertujuan demi konsistensi pembangunan ini juga terikat dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Johnny mengklaim usulan pembahasan yang komprehensif itu muncul dari masyarakat. Ia menyebut ada masyarakat yang menyarankan agar masa jabatan presiden menjadi 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun. Namun, Johnny tak menjelaskan masyarakat mana saja yang dia maksud.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini juga menyebut tak ada istilah amandemen terbatas. Dia menilai perubahan terhadap konstitusi harus menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan Indonesia.
MPR periode 2014-2019 merekomendasikan amandemen UUD 1945 kepada penerusnya. Dalam pelbagai kesempatan, pimpinan MPR periode lalu mengklaim amandemen bersifat terbatas pada dikembalikannya haluan negara atau yang dulu dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Meski begitu, Johny mengatakan rekomendasi itu tak bersifat mengikat. "MPR sebelumya sudah lewat. Rekomendasi sebagai masukan boleh saja, yang rapat kan MPR sekarang," kata dia.
Catatan: Judul berita ini telah diubah pada Selasa, 8 Oktober 2019 pukul 19.48 WIB.