TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan 8 orang pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) terkair dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Penerima suap adalah AIM (Agung Ilmu Mangkunegara), Bupati Lampung Utara 2014-2019; dan RSY, (Raden Syahril) orang kepercayaan AIM.
"Tersangka lainnya SYH (Syahbuddin) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, dan WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Senin, 7 Oktober 2019.
Kepada penerima, AIM dan RSY melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP," ujar Basaria.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu CHS (Chandra Safari) dan HWS (Hendra Wijaya Saleh). Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dari proses OTT mencapai Rp 728 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.