TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Supratman Andi Agtas, menyebut ada sembilan poin yang mesti diklarifikasi dari UU KPK. Supratman tak merinci apa saja sembilan poin itu, namun dia mengklaim yang paling krusial hanya soal kesalahan penulisan umur.
"Ada sembilan poin, tetapi itu hanya menyangkut soal konsistensi saja, konsistensi penulisan. Nanti akan saya berikan, tapi yang paling penting adalah soal umur," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengembalikan revisi UU KPK ke DPR karena terdapat banyak salah ketik. Salah satunya menyangkut syarat minimal umur komisioner KPK yang tertuang dalam Pasal 29. Dalam pasal itu ditulis bahwa pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun keterangan di dalam kurung yang berupa huruf tertulis 'empat puluh tahun'.
Supratman mengatakan akan memanggil semua pengusul revisi UU KPK atau minimal anggota panja dan pemerintah untuk mengklarifikasi kesalahan tersebut. Dia mengatakan berita acara perbaikan harus dibuat bersama-sama para pengusul dan panja.
"Sebenarnya tidak ada masalah karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun, cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Supratman pun menyebut kesalahan ketik itu sebagai sesuatu yang biasa. Dia menampik kesalahan itu lantaran revisi UU KPK dilakukan dengan terburu-buru.
Polemik kesalahan pengetikan umur ini dianggap mengancam salah satu pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron. Sebab, Nurul masih berusia 45 tahun ketika terpilih. Adapun ketentuan peralihan UU KPK hasil revisi tak menyebutkan apakah aturan dalam UU anyar ini berlaku surut atau tidak berlaku surut.
Supratman tak berkomentar soal ini. Dia mempersilakan hal tersebut ditanyakan kepada Komisi Hukum DPR yang sebelumnya menyeleksi dan memilih lima pimpinan KPK.
BUDIARTI UTAMI PUTRI